Pemkab Maros Launching UHC JKMK, Warga Berobat Cukup Pakai KTP

  • Bagikan

"Kita harapkan seluruh masyarakat Maros sudah memilikii KTP, karena cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Insya Allah sudah bisa mendapatkan pelayanan gratis diseluruh fasilitas kesehatan di Maros," akunya.

Olehnya itu dia mengimbau agar masyarakat tidak mampu yang tidak memiliki KTP bisa segera melakukan perekaman. Agar nantinya saat sedang membutuhkan pelayanan kesehatan tak lagi terkendala.

UHC kata dia, akan mulai diterapkan di Maros per 1 Maret mendatang.

"Kami akan terus berupaya agar masyarakat kita bisa terbantu dengan adanya UHC ini, terutama warga yang kurang mampu. Kita mangalokasikan anggaran Rp27 miliar tiap tahunnya untuk menangani masyarakat kita yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan tersebut," sebutnya.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per Januari 2021 lalu total peserta JKN di Kabupaten Maros sejumlah 387.561 jiwa.

Selanjutnya pada Februari 2023 kepesertaan JKN Kabupaten Maros meningkat secara signifikan menjadi 389.580 jiwa atau secara persentase meningkat 6,67 persen.

Diakuinya kepesertaan JKN aktif di Kabupaten Maros bisa bertambah berkat berbagai sinergi seluruh pemangku kepentingan Program JKN.

"Sehingga nantinya tidak ada lagi masyarakat di Kabupaten Maros, terutama warga yang kurang mampu yang tidak dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan karena masalah biaya," katanya.

Terkhusus yang terdaftar sebagai pekerja, Chaidir berharap badan usaha menunaikan kewajibannya untuk mendaftarkan kepesertaan JKN.

Sedangkan bagi masyarakat kategori ekonomi mampu, dia berpesan agar segera mendaftarkan diri dan keluarganya dengan membayar iuran secara pribadi.

  • Bagikan

Exit mobile version