FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten (Kab) Bone, di Ruang Rapat Kanwil pada Senin (27/02). Rapat harmonisasi ini membahas tentang ranperda "Pajak Daerah dan Retribusi Daerah".
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Ayusriadi mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan berdasarkan kebijakan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Hernadi, bahwa mulai tahun ini pengharmonisasian di Kanwil bukan lagi berupa penyampaian tanggapan, melainkan penyampaian melalui Surat Hasil/Surat Pengembalian, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan Draft Bersih berupa catatan yang diberikan oleh tim perancang zonasi kanwil.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Ramli mengatakan ranperda ini sebelumnya telah diberlakukan di Bone. Namun masih terpisah dalam hal ini perda pajak tersendiri dan perda retribusi tersendiri.
Untuk menyatukan perda tersebut, pihaknya bersama dengan jajaran Badan Pendapatan Daerah (BPD) Pemkab Bone membuat rancangan yang menyatukan perda tersebut dengan menyusun naskah akademik. "Penyatuan ini tentunya sejalan atas berlakunya Undang-Undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah." jelas Ramli.
Ramli berharap melalui harmonisasi ini dapat memperoleh pencerahan mengenai tata naskah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga akan memudahkan pihaknya ke tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Bone berikutnya. "Kami harap tidak akan ada kendala terkait hal-hal teknis di dalam format peraturan perundang-undangan." harap Ramli.