Kakanwil Kemenkumham Sulsel Beri Penguatan Tusi Lapas Bulukumba

  • Bagikan

Semantara itu, Kadiv Keimigrasian Jayasaputra menjelaskan terkait keberadaan orang asing yang melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap akan ditempatkan di lapas, namun sebelumnya dalam proses penahanan untuk keperluan pemeriksanaan dilaksanakan di Rumah Detensi Imigrasi atau ruang detensi. Adapun Kadi Yankumham Hernadi mengimbau untuk memahami UU Pemasyarakatan terbaru (No. 22/2022) beserta turunannya untuk menjadi pijakan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.(*)

  • Bagikan