“Adapun syarat pengambilan surat rekomendasi pengambilan BBM tersebut berdasarkan Peraturan BPH Migas RI Nomor: 17 tahun 2019 adalah Pasal 4 ayat (2): Konsumen pengguna usaha perikanan meliputi: nelayan yang menggunakan kapal ikan dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Perikanan; pembudi daya ikan skala kecil,” pungkasnya. (*)