Dinas Perikanan Takalar Perketat Surat Izin Pembelian BBM Solar Bersubsidi

  • Bagikan
Kepala Bidang PPUP TPI Dinas Perikanan Takalar, Bansuhari Said saat berdiskusi dengan masyarakat nelayan terkait penyaluran BBM solar bersubsidi.

“Adapun syarat pengambilan surat rekomendasi pengambilan BBM tersebut berdasarkan Peraturan BPH Migas RI Nomor: 17 tahun 2019 adalah Pasal 4 ayat (2): Konsumen pengguna usaha perikanan meliputi: nelayan yang menggunakan kapal ikan dengan ukuran maksimum 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Perikanan; pembudi daya ikan skala kecil,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan