Meski tersangka melakukan pengembalian kerugian negara kata dia, perkara tetap berjalan.
"Untuk kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp467 juta," sebutnya.
Dia menjelaskan kalau duduk perkara ini dimulai dari tersangka AR menawarkan aplikasi sistem keuangan di desa yang awalnya kepada bupati.
"Tetap karena Pemda tidak ada anggaran, makanya tersangka kedua AM menyerahkan ke desa dengan menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp7.500.000 dari anggaran awal proposalnya Rp9 juta per desa," jelasnya.
Namun karena dana di desa untuk pemberdayaan itu nilainya hanya Rp5 juta. Makanya tersangka yang merupakan Kabid Pemdes saat itu mengarahkan agar dilakuakan revisi terhadap APBdes diseluruh desa di Kabupaten Maros supaya mencukupkan Rp7,5 juta itu,"ungkapnya.
Akan tetapi kata dia, dala perjalanannya, apalikasi ini ternyata tidak sesuai yang diharapkan.
"Pertama ada 65 desa yang sama sekali tidak berfungsi aplikasinya. Kedua ada beberapa desa yang berfungsi tapi hanya beberapa bulan saja," sebutnya.
Berdasarkan audit kata dia, realisasinya tidak sebesar itu. Tetapi hanya sebesar Rp100 juta.
"Sehingga kerugian negaranya itu Rp467 juta dari keseluruhan total anggaran Rp600 juta," katanya.
Dia menambahkan dalam watku dekat, pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Raka Buntasing Panjongko menambahkan kalau tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 2009 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.