FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Akhmad Akbar Soeria Negara, melalui salah satu kuasa hukumnya, Ishemat melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, di Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Makassar.
Hal tersebut bisa dipantau melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
"Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan, yang diterima, Rabu, (2/3/2023).
Dalam gugatannya tersebut, telah terdaftar resmi pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor Perkara: 82/Pdt.G/2023/PN Mks.
Penggugat menyampaikan, PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk telah memberikan dan membocorkan data tanpa persetujuan kepada PT. BNI Life Insurence selaku Tergugat II.
Gugatan bermula saat sekitar Bulan November 2022, H. Akhmad Akbar Soeria selaku Nasabah BNI mendapat panggilan telepon dari Telemarketing PT. BNI Life Insurance.
“Pada awalnya Penggugat mengabaikan telepon tersebut, namun Tergugat II masih terus juga menelepon, pada akhirnya Penggugat menerima telepon karena Penggugat mengkhawatirkan jangan sampai ada berita atau info penting yang ingin disampaikan oleh penelpon,” jelas kronologi dalam gugatan.
Kabarnya, saat Akhmad Akbar ingin melakukan pembayaran uang sekolah anaknya, dia kaget karena mendapati kekurangan saldo pada rekening BNI miliknya sebesar Rp 1.600.000 secara autodebet.
Sebab, seingatnya tidak pernah melakukan transaksi keuangan apapun pada rekening BNI dengan nominal tersebut.