“Bahwa atas adanya kejadian autodebet sebagaimana tersebut di atas Penggugat merasa sangat marah, sangat kecewa dan membuat penggugat merasa tidak aman lagi menyimpan uang miliknya di suatu lembaga perbankan," lanjut kronologi gugatan.
Berdasarkan hal tersebut, Penggugat sebagaimana yang termuat dalam gugatannya menegaskan, tidak pernah memberikan persetujuan untuk diberikan dan dibocorkan data pribadinya ke pihak lain.
Lebih lanjut, Penggugat dalam gugatannya juga menyampaikan selain mengalami kerugian materiil senilai Rp 1.600.000, juga mengalami kerugian immateriil dengan timbulnya perasaan marah, sedih, kecewa, dan sakit hati.
Akhmad Akbar merasa tidak percaya lagi dengan sistem perbankan di Indonesia akibat adanya kejadian tersebut sehingga bila kerugian immateriil tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan menimbulkan suatu keadaan dimana keseimbangan masyarakat akan terganggu dan oleh karenanya harus dipulihkan dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Terakhir, berdasarkan uraian gugatannya tersebut, Penggugat dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan ganti rugi imateriil senilai 5 milyar rupiah serta menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1 juta rupiah untuk setiap hari keterlambatan para tergugat menjalankan putusan perkara.
"Penggugat juga telah kehilangan waktu, tenaga dan pikiran yang pada hakekatnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga. Namun dalam perkara ini, Penggugat akan menentukan nilainya dengan kerugian immaterial, yaitu sebesar Rp 5 Miliar sejumlah uang dimana dipandang adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar," tegasnya.