Prof Dr Wahyudin Naro, menjelaskan pengelolaan BLU bermula dari keluarnya KMK 330/KMK.05/2008 tentang UIN Alauddin Makassar sebagai satker BLU pada 20 November 2008.
Yang diketahui sebelumnya, kata Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar itu, sebagai satker Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dalam perjalanannya sebagai satker BLU, maka ada penetapan tarif baik masuk maupun keluar tersendiri," ujarnya.
Kemudian lanjutnya, lahir KMK 51/2017 pada tanggal 31 Januari 2017 dijelaskankan menggunakan tarif remunerasi, dari Tunjangan kinerja ke remunerasi. "Itulah landasan kita menjadi satker BLU tahun 2008 sampai sekarang," paparnya.
Untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola keuangan, kata Prof Wahyuddin Naro, lahir KMK 424 tentang Dewan Pengawas yang terdiri unsur Kemenkeu, Kemenag dan Profesional.
Lebih lanjut, Dia menjelaskan, dilihat data realisasi pendapatan dari 2018 sampai 2021 UIN Alauddin Makassar itu berada diatas dari beberapa UIN, sebut saja UIN Walisongo Semarang, UIN Riau, UIN Surabaya serta UIN Lampung.
Menurut Prof Dr Wahyudin Naro, didalam perjalanan BLU, pihaknya menyadari tentang tantangan pengelolaan keuangan dengan melakukan review kebijakan.
"Setelah keluarnya KMK remunerasi kami melakukan review, modernisasi sistem informasi serta pengelolaan kas secara optimal," bebernya.
Tak hanya itu, setelah keluarnya KMK tentang didalamnya ada 16 KMK mengenai pengelolaan keuangan UIN Alauddin Makassar disitu pihaknya menyusung SOP.
"Kami menyesuaikan SDM dalam pengelolaan BLU terkait dengan kerjasama kemudian pengelolaan keuangan BLU yang berorientasi pada feksibilitas, efektivitas dan optimalisasi pendapatan lainnya," jelasnya.