FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD mengatakan, vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan.
“Karena tak sesuai dengan kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dengan Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hukum pemilu bukan hukum perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” ucapnya, dalam keterangannya, Jumat, (3/3/2023).
Menanggapi itu, Anggota DPR RI Luqman Hakim memuji Mahfud MD yang telah bersuara.
“Terima kasih, Prof. Dengan pernyataan yang terang dan tegas ini, tahapan pemilu tetap harus dijalankan,” ujarnya.
Luqman menekankan, parpol, rakyat, KPU, Bawaslu dan Pemerintah tetap harus fokus melaksanakan persiapan-persiapan pemilu 14 Februari 2024.
“Hakim-hakim PN Jakpus yang memutus perkara ini perlu dilaporkan ke KY untuk diadili,” tandasnya. (selfi/fajar)