Partai Prima Ungkap Alasan Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Pusat

  • Bagikan
Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono

Dia juga menegaskan pihaknya mengajukan permasalahan ini ke pengadilan bukan untuk mengadili sengketa pemilu.

Gugatan dilakukan sebagai langkah mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU

“Kita juga paham pengadilan negeri tak punya wewenang mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” katanya.

Diketahui PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. (fin/fajar)

  • Bagikan