PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Mahfud MD: Sensasi yang Berlebihan

  • Bagikan
Mahfud MD

Mantan ketua MK ini menjelaskan, tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dim pelaksanaan pemilu.

Dia mengatakan, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN" ucapnya.

"Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia" ungkapnya.

Dia berpendapat bahwa, vonis PN Jakpus tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi.

"Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU" ungkapnya.

Kata Mahfud, penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentang dengan Undang-Undang tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," pungkasnya. (*/fin/fajar)

  • Bagikan