Cabuli Remaja, AH Dalam Proses Pemecatan dengan Tidak Hormat Sebagai Jaksa

  • Bagikan
Ari Handoko alias AH (berkopiah dan baju biru) saat dibawa ke Lapas Kelas IIB Jombang beberapa waktu lalu. (Dok Jawa Pos Radar Jombangg)

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada 9 Februari 2023, hakim memvonis AH dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Selain itu, denda Rp 30 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan itu, lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsidair 6 bulan penjara. (jpc/fajar)

  • Bagikan