Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada 9 Februari 2023, hakim memvonis AH dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Selain itu, denda Rp 30 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan itu, lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsidair 6 bulan penjara. (jpc/fajar)