Cabuli Remaja, AH Dalam Proses Pemecatan dengan Tidak Hormat Sebagai Jaksa

  • Bagikan
Ari Handoko alias AH (berkopiah dan baju biru) saat dibawa ke Lapas Kelas IIB Jombang beberapa waktu lalu. (Dok Jawa Pos Radar Jombangg)

FAJAR.CO.ID - Kasus pencabulan sesama jenis dengan pelaku Ari Handoko alias AH, mantan Kasi Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kini, AH dalam proses pemecatan sebagai jaksa.

“Untuk perkara AH sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus seperti dilansir Jawa Pos Radar Jombang (4/3). Kasus tersebut dinyatakan inkracht setelah sebelumnya AH menyatakan menerima vonis hakim.

Demikian juga jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya menyatakan pikir-pikir, belakangan juga telah menerima vonis hakim. “Jadi petunjuk dari pimpinan, karena putusan sudah melebihi dua pertiga tuntutan, maka kami dari JPU menyatakan menerima,” ujarnya.

Setelah ini, pihaknya telah berkirim surat dan berkas ketetapan pengadilan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Proses pemberhentian secara tidak hormat kepada AH yang kini masih berstatus jaksa fungsional akan berjalan.

“Proses sedang berlangsung untuk pemberhentian, berkas sudah kita kirim ke Kejagung,” pungkasnya. Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH di salah satu hotel di Jalan Gus Dur pada 18 Agustus 2022 lalu.

Oknum jaksa yang saat itu berdinas di Kejari Bojonegoro ini diduga tega menyodomi salah seorang pelajar tingkat SMK di Jombang. Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur ini berada di kamar bersama pelaku. Di luar kamar, juga ada seorang remaja pria di bawah umur, yang diduga bertindak sebagai mucikari sehingga turut diamankan.

  • Bagikan

Exit mobile version