Dituding sebagai Mafia Tanah, Erwansyah Beberkan Duduk Perkaranya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pengusaha Makassar atas nama Erwansyah angkat bicara terkait persoalan hukum yang sedang dihadapinya di Mabes Polri setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya atas laporan Haeril Jafar.

Kasus yang telah bergulir sejak tahun 2005 sampai sekarang ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Haeril pada tahun 2005 di Polres Gowa dan dialihkan ke Polda Sulsel tahun 2018, namun laporan tersebut dihentikan oleh Penyidik Polda Sulsel karena dirinya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan berdasarkan Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/1136.a/Res 1.9/2019/Ditreskrimum, Tanggal 17 September 2019.

Bahwa penghentian perkara tersebut didasarkan Pada Akta jual beli No. 204/1974, tanggal 31 Desember 1974, dan telah diperiksa berdasarkan berita acara pemeriksaan labolatoris kriminalistik No. Lab. 875/DTF/II/2019, tanggal 21 Maret 2019 oleh Polda Sulsel, yang menerangkan Muhammad Djafar Dg. Bella telah menjual sebidang tanah hak : milik/Sertifikat No. 55 terletak di desa Katangka Kec Somba Opu, Kab. Gowa, Sulawesi Selatan, seluas 5000 M2 (lima ribu meter persegi) kepada A Mappakanro (Pembeli), adalah identik atau merupakan tanda tangan yang sama dengan tanda tangan atas nama Muh. Djafar Dg. Bella, alias H. Muh. Djafar Dg. Bella alias M. Djafar Dg. Bella pada dokumen pembanding. Sehingga terbukti bahwa Haeril (pelapor) anak dari Muh. Djafar Dg. Bella tidak memliki kepentingan hukum (legal standing) terhadap objek tersebut," jelas Erwansyah, Senin (6/3/2024).

  • Bagikan