Lebih lanjut Erwansyah menerangkan, bahwa kalau sekiranya ada fakta Sertipikat lain diatas objek tersebut, seharusnya sejak awal BPN Gowa dan Notaris tidak memperoses Akta dan balik nama keatas nama dirinya.
Dia pun berharap pihak kepolisian bisa menyelesaikan perkara tersebut dengan seadil-adilnya, tanpa ada diskriminasi karena menurutnya, penetapan dirinyaa sebagai tersangka dalam perkara ini dinilai ada yang janggal, sebab dari rangkaian peristiwa hukum cuma dia yang ditetapkan tersangka.
"Saya percaya bahwa kepolisian akan bekerja profesional dan objektif dalam menyelesaikan persoalan hukum ini," tuturnya. (Muhsin/fajar)