Jokowi Dukung KPU untuk Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung KPU RI untuk mengajukan upaya hukum banding, terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan menunda tahapan pemilu selama dua tahun empat bulan.

Kepala negara menegaskan, pemerintah mendukung KPU RI melaksanakan tahapan pemilu sebaik mungkin.

“Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/3).

Mantan Wali Kota Solo ini mengaku, pemerintah telah menyiapkan anggran tahapan pemilu. Karena itu, ia menginginkan agar tahapan pemilu berjalan lancar.

“Saya sampaikan bolak balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” tegas Jokowi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), terkait gugatan perdata atas hasil verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024. PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda proses tahapan Pemilu 2024.

“Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan PN Jakpus, Rabu (2/3).

Putusan ini dibacakan pada Rabu (2/3), oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota Bakri dan Dominggus Silaban. Serta, panitera pengganti Bobi Iskandardinata.

  • Bagikan