Korban Pengeroyokan di Makassar Terancam 5 Tahun Penjara, Polisi Beberkan Faktanya

  • Bagikan
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Boby Robinsar

Dagong sendiri tercatat telah dua kali dipanggil Polsek Rappocini untuk datang memberikan keterangan. Namun, tidak pernah mengindahkan.

Bahkan, untuk pemanggilan kedua Daging beralasan sakit dengan mengirimkan surat keterangan sakit kepada pihak Polsek.

Sementara remaja yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap Dagong dikatakan Boby, telah menyerahkan diri ke Polsek Rappocini.

"3 orang remaja yang terlibat mengeroyok Dagong telah menyerahkan diri. Mereka itu termasuk yang menggunakan batu dan kayu," jelasnya.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan