FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Korban pengeroyokan bernama Dagong dijerat pasal 351 KUHP meskipun menjadi korban pengeroyokan di Jalan Tidung 9, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Boby Robinsar kepada fajar.co.id menuturkan, ada pemicu lain sehingga Dagong ditetapkan sebagai tersangka meskipun dirinya juga menjadi korban.
Dikatakan Boby, sebelum Dagong dikeroyok oleh beberapa orang remaja, dia dalam keadaan pengaruh minuman keras alias Miras.
Dagong yang tidak sepenuhnya sadar, tiba-tiba mencari temannya yang bernama Dedi. Dagong menuduh temannya tersebut telah mengganggu istrinya.
"Dagong kemudian pergi mencari Dedi dengan sepeda Motor. Setelah didapat, Dedi ditabrak sehingga membuat kakinya terluka," ujar Boby, Selasa (7/3/2023).
Karena merasa tidak punya salah apa-apa, Dedi yang membela diri juga melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian antara keduanya.
Sementara berkelahi, beberapa orang remaja yang tidak jauh dari lokasi pertama melihat dan mengira ada orang yang kedapatan mencuri.
"Mereka bilang, pencuri kah? sehingga saat itu langsung melarikan diri si Dagong. Berlari ke arah lorong dan dikejar oleh beberapa remaja tadi," lanjutnya.
Setelah didapat, Dagong dikeroyok. Ada yang menggunakan batu, beberapa juga menggunakan kayu. Hal itu membuat Dagong mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Dijelaskan Boby, Dagong ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 KUHP atas laporan Dedi yang dia tabrak dan aniaya.
"Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," bunyi Pasal 351 KUHP.