FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Anggota Pansus Ranperda Inisiatif DPRD Sinjai melakukan diskusi bersama Wakil Ketua DPRD Kota Makassar dalam rangka melakukan studi tiru tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Makassar itu, Perda ini bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan otonomi daerah. Sebab itu, pemerintahan daerah berperan menggali potensi daerah dan potensi perusahaan atau badan usaha yang merupakan mitra pemerintah daerah.
Perda ini juga, lanjutnya, memuat kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan agar tercipta hubungan yang serasi dan seimbang.
Hadir mendampingi Wakil Ketua DPRD Kota Makassar saat diskusi hari ini yakni, Pejabat Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kota Makassar, Rafiqah Luthfi dan Rina Ernawati. Diskusi ini digelar di Ruang Penerimaan Tamu Sekretariat DPRD Kota Makassar.