"Untuk membangun dan menjaga suatu Kawasan Karya Cipta maka perlu dilakukan upaya pemajuan dan pelestarian terhadap kreasi/karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi. Sehingga dengan mensejahterakan budaya, niscaya budaya juga akan mensejahterakan kita," Ujar Hernadi.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Anggoro Dasananto yang hadir sebagai pembicara utama mengatakan bahwa Program DJKI pada Tahun 2023 merupakan salah satu kebijakan strategis program unggulan DJKI dan untuk Persiapan Pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024 (Satu Wilayah Satu Kawasan Karya Cipta).
"Program ini akan melibatkan Kanwil Kemenkumham dan para pemangku kepentingan bidang pariwisata dan kebudayaan di nap provinsi. Output yang diharapkan yaitu Inventarisasi Kandidat
Kawasan Karya Cipta (minimal I dari tiap Kantor Wilayah
Kemenkumham)," Kata Anggoro.
Lebih lanjut, Anggoro mengungkapkan bahwa peran DJKI Kemenkumham bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham menjadi katalisator dalam membangun konsolidasi birokrasi investasi dan promosi kreasi di daerah.
Dalam hal ini, penting juga agar kreasi-kreasi tersebut dicatatkan, misalnya sebagai koreografi, seni pertunjukan, karya sinematografi, dan sebagainya.
"Tujuannya, untuk meningkatkan jumlah permohonan pencatatan hak cipta di bidang seni dan sastra. Pada gilirannya, kreasi-kreasi tersebut bukan sekedar diciptakan, namun dapat diangkat dalam rangka pelestarian dan bermanfaat secara ekonomi," Ujar Anggoro.