Oknum Sopir Teman Bus Rudapaksa Gadis ABG, Modusnya Antar Korban ke Indekos

  • Bagikan

Setelah ditangkap, Sikki langsung digelandang ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil interogasi, kata Lando. Sikki Mengakui dan membenarkan telah melakukan permerkosaan terhadap korban yang masih berstatus pelajar itu.

"Sikki mengakui dan membenarkan memerkosa sebanyak 3 kali dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke korban," bebernya.

Atas perbuatannya, Sikki dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1 ) Undang Undang no 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu no 1 tahun 2016 atas perubahan ke dua Undang Undang no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (muhsin/fajar)

  • Bagikan