Menurutnya, keterbukaan informasi publik ini sangat penting, agar masyarakat bisa mengontrol. Terutama untuk pemerintah. Bahkan sekarang tidak sebatas pemerintah.
“Hampir semua tataran pemerintah perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik merupakan suatu pilar negara. Untuk mewujudkan suatu transparansi,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Diskominfo-SP Sulsel Yessi Yoanna menyampaikan dasar dari Pelakassanaan bimtek ini salah satunya adalah undang-undang nomor 14 tahun 2008. Pada pasal 8 Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan pendokumentasian informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lalu, pasal 9 (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.
"Melalui pelatihan ini untuk menguatkan kelembagaan dan pelayanan publik di tingkat kelurahan sesuai dengan undang-undang. Dan hak hak publik berkualitas terpenuhi," ujarnya.
Diketahui, Bimtek itu dihadiri oleh 12 Kabupaten se-Sulsel dengan Jumlah peserta 192 dengan masing masing 8 orang setiap kabupaten. Dan giat itu merupakan Sesi pertama, dan juga terpantau beberapa Eselon III lingkup Pemprov dan Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Prov. Sulsel), Sultan Rakib. (selfi/fajar)