Pemprov Sulsel Optimalkan Peran PPID Desa/Kelurahan, Tekankan Keterbukaan Informasi Publik

  • Bagikan
Sukarniati Kondolele (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Diskominfo Makassar menggelar Bimbingan teknis PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tingkat desa/kelurahan dengan tema “Optimalisasi Peran PPID Desa/Kelurahan dalam Mendukung Pelaksanaan Pembangunan Daerah”.

Kegiatan digelar di Hotel Claro Makassar, selama dua hari, mulai hari ini, 8-9 Maret 2023 besok.

Plt Kepala Diskominfo-SP Sulsel, Sukarniati Kondolele, mengatakan, desa-desa yang diundang adalah desa-desa pilihan dari 12 kabupaten/kota.

“Kita ini pemerintahan pelayan masyarakat secara luas. Melalui ppid ini jita harap masyarakat mendapatkan informasi seluas-luasnya,” ucapnya, dalam sambutannya, Rabu (8/3/2023).

Dia mengatakan, masyarakat dengan pemerintah harus jadi mitra. Sehingga pemerintah tidak perlu anti kritik.

Penilaian untuk PPID desa ini mulai dilakukan sejak 2021 lalu. Pembentukan PPID ini dianggap perlu karena informasi harus diberikan kepada masyarakat secara luas.

Tentunya ini berkaitan dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Meski demikian ada beberapa hal yang tidak perlu diekspos ke publik seperti data personal penduduk di Disdukcapil.

“Contoh di dukcapil, data personal tidak boleh diberikan kepada siapapun. Sanksinya penjara sepuluh tahun, denda Rp10 miliar,” ucapnya.

“Panti PPID itu ada batasannya juga. Yang mana informasi bisa dishare,” tambah Kadisdukcapil Sulsel ini.

Untuk itu dia mengajak para peserta untuk mengoptimalkan sebanyak-banyaknya informasi dan pengetahuan.

  • Bagikan

Exit mobile version