Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Koordinasi Target Kinerja ke Ditjen AHU

  • Bagikan

Fajar.co.id, Jakarta -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak menurunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam rangka pembahasan target kinerja pada sub bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum, Senin (6/3/2023).

Tim Kanwil Sulsel yang terdiri dari staf sub bidang AHU melakukan koordinasi dan konsultasi terkait target kinerja yang telah dicapai pada Januari-Februari dan persiapan data dukung bulan Maret. Koordinasi dilakukan secara khusus pada Direktorat Perdata, Direktorat Teknologi Informasi dan Direktorat Tata Negara.

"Kunjungan difokuskan untuk membahas permasalahan PMPJ notaris, persiapan sosialisasi kewarganegaraan di Sulsel, dan konsultasi permasalahan aplikasi layanan AHU,” ujar salah seorang anggota Tim

Sesuai dengan Permenkumham Nomor 9 tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Jasa bagi Notaris, disebutkan bahwa notaris selaku unsur 'pelapor' mempunyai kewajiban untuk mengidentifikasi latar belakang dan identitas pengguna jasa, memantau transaksi, serta melaporkan transaksi kepada otoritas yang berwenang dengan menggunakan form Costumer due Dilligence (CDD) dan Enhanced due Dilligence (EDD) yang harus diisi oleh pengguna jasa.

Notaris perlu mengklasifikasikan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat resiko (rendah, sedang, atau tinggi) melalui hasil penilaian resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tingkat Nasional dan hasil penilaian resiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikeluarkan oleh Kementerian yang berwenang dan/atau Pendanaan Terorisme tingkat sektoral yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  • Bagikan