IMB Diganti Jadi PBG, Kadis PTSP Sebut Secepatnya Bakal Dilakukan Sosialisasi

  • Bagikan
Kepala Dinas PTSP Kota Makassar Zulkifli Nanda

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Cipta Kerja. Disebutkan, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, merubah, memperluas, mengurangi atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Menurut Kepala Dinas PTSP Kota Makassar Zulkifli Nanda, pihaknya bakal melakukan sosialisasi terkait PBG. Saat ini masih dalam tahap pembuatan Perda oleh Bapemperda.

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam PBG banyak yang akan berubah secara teknis dari yang sebelumnya yakni IMB.

“Kita harus buat Perda, sudah masuk di Bapemperda, kami dan tata ruang sudah menganggarkan sosialisasi PBG, nantinya libatkan camat dan lurah. Banyak yang berubah secara teknis antara pbg dan IMB,” kata Zulkifli Nanda, Jumat (10/3).

“IMB manual, kalau PBG sistem, tinggal tunggu kesiapan tata ruang terkait RTRW, sistem manajemen gedung harus disiapkan semua,” jelasnya.

“Tahun ini jalan, secara nasional dari tahun lalu tapi ini perlu penyiapan regulasi, semoga bisa rampung tahun ini,” tambahnya.

Kadis PTSP itu juga menjelaskan terkait sosialiasi PBG yang dalam waktu dekat ini bakal ia lakukan.

  • Bagikan