FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan di Claro Hotel Makassar, Senin(13/3)
Sosialisasi ini menghadirkan 2 (Dua) orang Narasumber, yakni Maryatun (Sub Koordinator Kehilangan Kewarganegaraan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) Dengan materi tata cara Permohonan penyampaian memperoleh Kewarganegaraan RI bagi anak Berkewarganegaraan Ganda serta layanan Kewarganegaraan dan Yuliana Sibuea Liles (Komunitas Perkawinan Campuran Provinsi Sulawesi Selatan) Dengan materi perkawinan campur.
Narasumber Pertama Maryatun memaparkan bahwa Hak Kewarganegaraan termasuk salah satu hak konstitusional yang dijamin oleh Konstitusi Negara sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Sebagai hak konstitusional, negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negaranya.
Melanjutkan paparannya, Maryatun menyebutkan bahwa pada Ditjen AHU terdapat Layanan Aplikasi AHU Kewarganegaraan yakni permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (pasal 6, undang-undang no. 12 tahun 2006; permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas kemauan sendiri kepada presiden (pasal 23 huruf c, undang-undang no. 12 tahun 2006); Surat keterangan kehilangan kewarganegaraan (pasal 23 huruf h, undang-undang no.12 tahun 2006);