Juga laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia (pasal 23, undang undang no. 12 tahun. 2006); permohonan pernyataan tetap menjadi warga negara indonesia (pasal 26 ayat (3)dan(4), undang-undang no. 12 tahun 2006) dan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia (pasal32 undang-undang nomor 12 tahun 2006).
Maryatun juga memaparkan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda berdasarkan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006, dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Adapun Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Lahir Setelah Diterbitkannya UU 12/2006), dimana Anak yang berkewarganegaran ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang, wajib di daftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor migrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
Kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat register dan mengeluarkan bukti pendaftaran untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.
Sementara itu narasumber kedua Yuliana Sibuea Liles dalam paparannya mengatakan, Bukti kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak disebut dengan Affidavit, yaitu sebuah dokumen resmi di mata hukum yang menyatakan bahwa anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda.