Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Layanan Partai Politik dan Kewarganegaraan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan gelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Partai Politik Dan Kewarganegaraan di Claro Hotel Makassar, Senin(13/3).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi Mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak.

"Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : MHH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kantor Wilayah Program Administrasi Hukum Umum Tahun 2023," ujar Hernadi mengawali sambutannya.

Hernadi mengungkapkan, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia saat ini terdaftar  76 (Tujuh Puluh Enam)  Badan Hukum Partai Politik,dan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah tahun ini akan melaksanakan Pengumpulan Data Alamat Kantor dan Pengurus Partai Politik tingkat Provinsi, dengan harapan  data yang di peroleh nantinya dapat menjadi bahan dalam mengoptimalkan Layanan Partai Politik di wilayah.

Untuk itu, Kadivyankum mengajak KPU, BAWASLU KESBANGPOL dan Partai Politik yang ada di Sulawesi Selatan untuk dapat menghadirkan Iklim yang kondusif dalam pesta Demokrasi 2024 mendatang, mari kita bekerjasama dan sama-sama bekerja dalam rangka menjadikan partai politik sebagai “Ruang Nyaman” berdemokrasi di negeri kita tercinta ini.

Terkait Dengan Kewarganegaraan, Hernadi sampaikan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia  telah memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia sebagai bentuk kehadiran negara kepada anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, serta untuk menyempurnakan tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Indonesia, dan memperkuat basis data Pewarganegaraan.

  • Bagikan