Zul mengaku pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Makassar dan Pemprov Susel, terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan. Dia berharap agar nantinya Surat Edaran (SE) penuturan bisa disesuaikan agar seluruh pengelola tempat usaha bisa taat dan mematuhi edaran tersebut.
Kata dia, saat ini pihaknya harus melakukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov karena berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan pembinaan dan pengawasan usaha-usaha seperti Bar, Diskotik dan Kelab Malam serta SPA kini berada dibawah kendali Pemprov Sulsel. Sementara usaha-usaha Karaoke dan panti pijat dibawah kewenangan Pemkot Makassar.
"Jadi untuk saat sekarang, kami harus melalukan koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov agar setiap penutupan sementara usaha-usaha hiburan terkait hari besar keagamaan, bisa tetap sama atau sejalan dengan keputusan Pemkot maupun pihak Pemprov. Terakhir, juga perlu disampaikan bahwa aturan penutupan dimaksud juga berlaku bagi usaha-usaha hiburan yang ada di Sulsel," jelas Zul. (Elva/fajar)