FAJAR.CO.ID, MAMASA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Mamasa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam hal pemberian layanan paspor di Kabupaten Mamasa.
Kegiatan penandatanganan ini dirangkaian dengan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mamasa dalam rangka memperingati Hari Jadi ke 21 Kabupaten Mamasa. Bertempat di lapangan Kondo Sapata, penandatanganan dilakukan antara Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar Erybowo Radyan Asmono dan Bupati Mamasa Ramlan Badawi yang juga disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Barat, Parlindungan dan Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda.
Penandatanganan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa untuk mendekatkan pemberian layanan paspor kepada masyarakat Kabupaten Mamasa yang ingin melakukan permohonan Paspor melalui program Inovasi “Layanan Jemput Bola Kanim Polman Ke Kabupaten Majene dan Mamasa” atau disingkat “LayananJempol MaMa”.
“Melihat animo serta respon dari masyarakat Kabupaten Mamasa yang disampaikan baik secara langsung ataupun melalui sosial media, kami Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dengan Unit Pelaksana Teknis Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar bermaksud untuk kembali memberikan fasilitas Layanan Jempol Mama sebagai langkah pendekatkan pelayanan paspor kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Mamasa dan sekitarnya.” Ujar Parlindungan
“Apabila ada masyarakat Mamasa yang ingin melakukan permohonan Paspor, ia harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk datang ke Kantor Imigrasi Polewali Mandar dengan waktu tempuh kurang lebih 4 jam melalui perjalanan darat. Oleh karena itu, Layanan Jempol MaMa ini diharapkan dapat menjadi solusi dari permasalah tersebut. Sekaligus menjadi upaya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat,” ungkap Erybowo Radyan Asmono.