5 Tahun Jual Miras di Warung Kelontong, Seorang Pria di Makassar Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Penjual Minuman Keras menyaksikan jualannya diangkut petugas

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Nekat melakukan jual beli minuman keras (Miras) di warung kelontong miliknya, seorang pria berinisial D di Jalan Adyaksa, Kecamatan Panakkukang, Kita Makassar tak berkutik saat diamankan Polisi.

Kanit Turjawali Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sulsel AKP Asfada mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya penjualan minuman beralkohol di sebuah warung kelontong.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami mendatangi tempat yang dimaksud dan menemui pemilik dari warung tersebut," ujar Asfada kepada fajar.co.id, Selasa (14/3/2023).

Pantauan di lokasi, awalnya pemilik warung enggan mengakui telah melakukan penjualan minuman keras. Namun, setelah diperlihatkan bukti-buktinya, dia akhirnya pasrah.

"Kami ditunjukkan tempat penyimpanan alkohol yang dia jual. Dan, ternyata minuman beralkohol itu disimpan di sebuah Mobil," sebutnya.

Asfada menuturkan, dari warung kelontong tersebut pihaknya mengamankan 4 dos minuman keras dengan total 48 botol.

"Jumlah yang kita amankan malam ini untuk alkohol, kurang lebih sekitar 4 dos dengan jumlah 48 botol," tukasnya.

Dari hasil interogasi awal, D mengaku telah menjual minuman keras selama 5 tahun. Dalam sehari, dia bisa menghabiskan 2 sampai 3 dos minuman keras.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version