LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Agnes Pacar Mario Dandy, untuk Saksi Kunci Diterima

  • Bagikan
Permohonan perlindungan Agnes pacar Mario Dandy ditolak LPSK, untuk saksi kunci diterima

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Permohonan Perlindungan Agnes Pacar Mario Dandy Ditolak LPSK, untuk Saksi Kunci Diterima

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dari pelaku anak penganiayaan terhadap David Ozora, Agnes Gracia atau AGH (15).

Agnes yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan saksi ke LPSK.

“Sudah diputuskan ditolak,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Selasa (14/3/2023).

Meski demikian, Edwin belum menjelaskan alasan LPSK menolak permohonan perlindungan Agnes.

Dia hanya menyebut LSPK juga memberi rekomendasi.

“Menolak dan memberikan rekomendasi. Saya lupa detailnya dan bentuk rekomendasinya seperti apa, nanti akan diinfo lebih lanjut,” jelas Edwin.

Disinggung soal permohonan perlindungan saksi lain dalam kasus Mario Dandy, Edwin mengatakan LPSK menerima permohonan perlindungan untuk N dan R.

N dan R diketahui merupakan orang tua teman David yang pada saat peristiwa penganiayaan itu berada di TKP.

Diterimanya permohonan perlindungan itu dilakukan berdasarkan kajian dan pertimbangan LSPK.

“Kalau untuk saksi kunci diterima dan diberikan perlindungan,” tutupnya.

Agnes dalam foto sesaat usai David dihajar Mario Dandy
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto sesaat David Ozora dihajar Mario Dandy.

Dalam foto tersebut, terlihat David terkapar tak sadarkan diri dalam posisi terlentang.

Terlihat jelas bahwa saat itu David ditolong oleh saksi N, ibu R, teman David.

Sementara Agnes Gracia terlihat hanya memegang tangan David Ozora yang tak sadarkan diri.

  • Bagikan