Berlaga Jual 2 Unit Mobil Mewah, Ajudan Pribadi Raup Duit Rp 1,3 Miliar

  • Bagikan
Ajudan Pribadi saat diumumkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan (JawaPos.com)

Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa tangkapan layar percakapan, print out mutasi rekening, bukti transfer, hingga foto kendaraan yang dijanjikan.

“Setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka,” imbuh Syahduddi. Penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan.

Seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya lagi. Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Dia terancam pidana selama 4 tahun penjara. (jpc/fajar)

  • Bagikan