FAJAR.CO.ID, PAREPARE - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Pemerintah Pemkot Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Komisi Pemiliham Umum (KPU) Parepare.
Penandatangan MoU tersebut terkait Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Parepare, Rabu (15/3/2023).
Hadir Wali Kota Parapare yang diwakili Kepala Inspektorat Parepare, Husni Syam, Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain, Plt. Kadisdukcapil Parepare, Suriani, Komisioner KPU Parepare, perwakilan KONI Parepare dan Forkopimda Parepare.
Dalam sambutan Wali Kota Parepare yang dibacakan oleh Husni mengatakan bahwa Pemkot Parepare mengapresiasi acara penandatanganan perjanjian tersebut.
Menurut Husni, kerja sama KPU dengan Lapas menjadi hal yang strategis untuk memperlancar dan mempermudah proses-proses dalam hal Pemilu dan Pemilukada. KPU, kata dia melayani pemilih sepanjang tidak dicabut hak pilihnya, walaupun yang bersangkutan berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).
“Melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara KPU dengan Lapas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing yang saling berkaitan erat. Tentu kita semua berharap semoga sinergi ini dapat berkontribusi positif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia ke depan, khususnya di Kota Parepare,” katanya.
Husni mengungkapkan bahwa khusus warga binaan yang berada di Lapas, tidak mungkin bagi mereka mengurus pindah memilih. Dengan demikian ada koordinasi antara KPU dengan pihak Lapas. Maka dari itu KPU sediakan TPS khusus.