FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “ Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI” yang berlangsung di Ruang Macora 2, The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/3/2023).
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Bhatara Ibnu Reza, S.H., M.Si., LL.M., Ph.D, menyampaikan peraturan perundang-undangan yang dijadikan landasan Komisi Kejaksaan RI. Selain itu, turut disampaikan terkait tugas dan fungsinya.
Menurutnya reward kejaksaan sangat penting untuk diatur. Termasuk di dalamnya tentang mutasi, jangka waktu jabatan dan sebagainya. Selain itu, untuk mahasiswa kampus harus menjadi tempat untuk berpikir kritis dan inovatif.
“Reward terhadap Jaksa sangat penting diatur, termasuk pengaturan mutasi, jangka waktu jabatan dan kepastiannya. Untuk mahasiswa, ruang berupa pusat kajian di sebuah kampus seharusnya menjadi “rumah bersama”, baik berpikir kritis atau berpikir inovatif lainnya.” ungkap Bhatara.
Adapun gerakan mahasiswa seperti demonstrasi juga penting. Mahasiswa harus mampu mengungkapkan ekspresinya, tetapi mahasiswa juga harus mampu menyadari.
Terakhir, indikator kinerja berupa turunan dari program Presiden RI dan kebutuhan Kejaksaan harus disesuaikan.
Dalam pemaparan selanjutnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Hermanto, S.H., M.H, menyampaikan FGD Komisi Kejaksaan RI adalah ruang bertemunya para Sivitas Akademika yang perlu dilakukan.
“FGD hari ini, berkaitan dengan profesionalisme kejaksaan, public trust, kejaksaan yang dekat dengan masyarakat, baik melalui pembangunan hingga isu strategis sebuah daerah.” ungkap Hermanto.