FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Fajar B.S. Lase amengajak generasi muda di Kota Makassar untuk melek Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini diungkapkan Fajar dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang digelar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Zion Makassar, Kamis (16/3).
"Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka," Ungkap Fajar.
Staf Khusus Menkumham, Fajar B.S. Lase dalam kesempatan ini juga mengurai jenis-jenis Kekayaan Intelektual mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
Menurut Fajar, tujuan dari penerapan Hak Kekayaan Intelektual adalah untuk antisipasi kemungkinan melanggar Hak Kekayaan Intelektual milik pihak lain. Kemudian meningkatkan daya kompetisi dan nilai pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual dan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Fajar Lase juga mengajak para siswa dan siswi untuk melihat disekelilingnya untuk kreatif dan dapat menciptakan suatu produk atau ciptaan yang dapat menjadi hak ekslusif pagi kreator, inventor, desainer, dan penciptanya.
"Kekayaan Intelektual merupakan peluang kerja bagi generasi muda saat ini. Untuk itu, sejak dini Kita harus melek dan membangun kesadaran terhadap pentingnya Kekayaan Intelektual. Kemudian didaftarkan dan mendapat perlindungan hukum. Lihat juga peluangnya dan hal ini menjadi keuntungan finasial bagi kita," Ujar Fajar.