Intruksi pemerintah pusat untuk melakukan perluasan dan percepatan digitalisasi transaksi dengan melakukan berbagai inovasi pembayaran pajak daerah secara digital khususnya PBB seperti melalui atm, mobile banking, qris, kantor pos, dan akses ke websiten,” sebutnya.
Untuk melakukan pengecekan pembayaran PBB kata Dia, SPPT informasi digital, dan mencetak secara mandiri setoran surat tanda terima (STTS) PBB yang kesemuanya bermuara pada kemudahan kemudahan melakukan pembayaran akses layanan dan kepada masyarakat. (rls)