Oleh karena itu, sambung Fajar Lase, komponen pertama yang perlu dibenahi adalah peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia) berbasis kompetensi teknologi. "Maka kita bersyukur ada satu proses rekrutmen SDM sekarang, kita bisa mendapatkan SDM unggul, melek pengetahuan dan teknologi cepat beradaptasi, karena SDM sekarang lahir di saat teknologi sudah berkembang," pungkas Fajar Lase.
Setelah pembenahan SDM, lanjutnya, Presiden Jokowi mengatakan kemajuan suatu bangsa itu tidak terlepas dari pembangunan infrastruktur.
"Maka infrastruktur yang dibangun pada periode pertama dilanjutkan. Pemerintah memastikan ada jalan penghubung dari satu tempat ke tempat lain. Jika sudah ada sarana untuk jalan tadi, maka di daerah yang terpencil tadi menjadi terbangun, terbangun tempat tinggal, RS, ada pertumbuhan ekonomi pasar dan sebagainya. Artinya ada geliat ekonomi di sana, maka infrastruktur adalah kunci," tutur Fajar Lase.
Ternyata tidak cukup sampai sana, maka dilakukan sapu jagat yang dikenal dengan pembentukan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, karena masih ada penghambat yang berkaitan dengan birokrasi yaitu regulasi yang tumpang tindih dan regulasi penghambat. Ini membuat investor tidak mau berinvestasi.
Dalam pembentukan UU Cipta Kerja ini, Kemenkumham sangat berperan luar biasa. Salah satunya adalah bagaimana menampung keluh kesah pelaku usaha terutama UMKM yang kesulitan membuat badan hukum perseroan terbatas, padahal dituntut badan hukum.
"Maka Omnibus Law salah satu terobosan yang sangat hebat dan itu dilakukan Kemenkumham adalah terbentuknya perseroan perorangan. Badan hukum perseroan perorangan bisa dilakukan tanpa melalui notaris, tanpa persekutuan modal, cukup satu orang, dia pendiri, dia direktur," imbuhnya.