Oleh karena itu, sambungnya, sebagai insan negara perlu memahami bagian penting dari UU Cipta Kerja. "Salah satu terobosan dari UU Cipta Kerja adalah pendirian Perseroan Perseorangan, ini tidak akan muncul jika tidak ada UU Cipta Kerja, tidak akan muncul investor jika masih ada regulasi penghambat," ungkapnya.
Dia juga meminta jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel mempertahankan praktik baik (best practice). "Komitmen ini ternyata direspons Kemenpan RB yang mendorong praktik baik yang ada di lingkungan kantor wilayah, Satker hingga pusat. Praktik baik itu sesungguhnya dihasilkan melalui perjuangan bersama, ada leadership yang kuat, ada tim yang menangkap dengan baik arahan dari pimpinan, memiliki militansi untuk mengerjakannya secara bersama-sama sehingga berdampak kepada masyarakat penerima manfaat dari kerja tersebut," ujatnya.
Ditambahkannya, praktik baik sudah menjadi satu kesatuan yang dibangun bersama dalam Satker dan kantor wilayah. "Berubah pun pimpinannya, best practice itu diharapkan tidak berubah, karena praktik baik itu sudah menjadi satu kesatuan yang dibangun bersama dalam Satker dan kantor wilayah," tutupnya.
Dalam berbagai kesempatan Hal yang sama sering disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak khususnya dalam membangun komitmen Jajaran Untuk terus melakukan Perbuatan - Perbuatan yang tidak melanggar aturan dalam Pelaksanaan tugas Dan fungsi serta terus memberikan yang Terbaik bagi organisasi dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.