LKPD Diserahkan ke BPK, Bupati ASA Harap Opini WTP Dipertahankan

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA), menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penyerahan LKPD Unaudited tahun anggaran 2022 Pemkab Sinjai diterima Kepala perwakilan BPK Sulsel, Amin Adab Bangun, bertempat di aula pertemuan BPK perwakilan Sulsel, Jumat (17/3/2023) siang.

Dalam sambutannya, Kepala perwakilan BPK Sulsel, Amin Adab Bangun, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten yang telah menyampaikan laporan tepat waktu.

Menurutnya, hal ini diatur dan diamanatkan dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dimana menyatakan bahwa gubernur, bupati, walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Setelah diterima LKPD 2022 ini akan kita dilaksanakan audit terperinci sesuai Pasal 17 UU 15/2004. Kemudian menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan dengan entitas selama 60 Hari sejak LK (Unaudited) ini diterima,” pungkasnya.

Terpisah, Bupati ASA mengemukakan penyampaian laporan keuangan yang diserahkan tepat waktu ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemkab Sinjai dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang akuntabel dan transparan.

Oleh karena itu, Alumni Monash Melbourne Australia ini berharap LKPD 2022 Pemkab Sinjai sesuai dengan standar akuntansi pemerintah (SAP) sehingga predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketujuh kembali dapat dipertahankan tahun ini.

  • Bagikan