Untuk itu dibutuhkan pencerahan dari seluruh peserta dan utamanya dari para narasumber agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BHP sesuai dengan UU dan bisa dilaksanakan dengan persepsi yang sama.
Melalui kesempatan ini juga, Liberti Sitinjak mengajak hadirin untuk dapat mengoptimalkan kinerja dan sumbangsih dalam mengejakan tugas pokok dan fungsi untuk kemaslahatan masyarakat.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase menyampaikan harapan dari Kemenkumham untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BHP.
“Kendala yang sering dihadapi oleh BHP diantaranya keterbatasan dalam mendapatkan data putusan pengampuan dari pihak terkait,” ujarnya
Kita berharap peran dari BHP dalam perwalian dan pengampuan mendapatkan dukungan melalui sinergitas bersama dengan seluruh Hakim pengadilan.
Sebelumnya, dalam laporan Plt Kepala BHP Makassar, Utari Sukmawaty menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk tercapainya implementasi layanan tugas dan fungsi BHP terutama terkait layanan keperdataan pada bidang perwalian dan pengampuan sesuai ketentuan yang berlaku. Juga untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergitas diantara pemangku kewajiban.
Kegiatan ini diikuti oleh 76 peserta terdiri dari ketua pengadilan tinggi dan pengadilan agama di 13 Provinsi, Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan, Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan BHP se-Indonesia, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Pengurus Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sulsel, Pengurus daerah Ikatan notaris Indonesia pengurus wilayah Ikatan Pejabat pembuat akta tanah dan perwakilan perbankan.