FAJAR.CO.OD, MAKASSAR - Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar Hadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung RI dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak Dibawah Umur Dan Pengampuan Dengan tema "Peran Balai Harta Peninggalan Dan Pemangku Kewenangan dalam memberikan Perlindungan Hukum terhadap Orang Yang tidak cakap Melakukan Perbuatan Hukum yang dilaksanakan di claro hotel Makassar, 15 -17 Maret 2022.
Hakim Agung yang dihadirkan yakni Dr. H. Edi Riadi membahas tentang perwalian dan Pengampuan.
Dalam paparan Hakim Agung Edi Riadi menyampaikan bahwa tugas pengadilan dalam perwalian Dan hubungannya Dengan BHP yaitu Menetapkan Wali (PS. 360 KUH Perdata, PS. 33 UU 23/2002) Atas permohonan perorangan ; Atas permohonan BHP; Atas permohonan lembaga sosial; dimana tidak mengenal upaya hukum (banding/kasasi).
Juga Mengirimkan Salinan Penetapan Perwalian Kepada BHP (PS. 369 KUH Perdata, PS. 13 PP 29/2019) Dan Menetapkan Pencabutan Hak Perwalian Atas gugatan wali pengawas (Ps. 352, 373); Atas gugatan Instansi dalam lingkup Kementerian Sosial ; Atas gugatan perorangan atau lembaga sosial dimanaTidak mengenal upaya hukum (banding/kasasi)
Serta Memutus Sengketa Di Bidang Perwalian (Penjelasan Pasal 33 ayat 2).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak yang membuka kegiatan mengatakan, mudah – mudahan melalui kegiatan ini dapat memberikan masukan kepada pihaknya terkait hal – hal yang harus diupayakan dalam pelaksanaan tugas perwalian dan pengampuan pada Balai Harta Peninggalan.