Tuntaskan Konflik dan Percepat PTSL, Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama dengan Lima Pilar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyaksikan penandatanganan dua Nota Kesepahaman Pemanfaatan Lahan Lima Pilar antara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulawesi Selatan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kabupaten Wajo, dan Universitas Hasanuddin. Penandatanganan tersebut berlangsung di Ruang Senat Universitas Hasanuddin, Makassar, Jum'at (17/03/2023).

"Alhamdulillah kita baru saja menyaksikan penandatanganan dua Nota Kesepahaman, yaitu kesepahaman menyelesaikan konflik penguasaan garapan masyarakat pada aset PTPN XIV, dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Wajo dan ini pun mendapatkan dukungan dari Universitas Hasanuddin dan Nota Kesepahaman tentang pembuatan peta tematik pertanahan dan ruang untuk percepatan PTSL di Kabupaten Gowa," kata Hadi Tjahjanto dalam sambutannya.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, kerja sama dalam menyelesaikan konflik penguasaan garapan masyarakat memang diperlukan. Mengingat, isu masalah tumpang tindih atau isu masalah adanya masyarakat yang menempati tanah baik itu milik PTPN termasuk BUMN, hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Ia pun bersama Direktur Utama PTPN berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 terkait dengan perbendaharaan negara.

"Negara tidak kehilangan asetnya, masyarakat menerima manfaat. Dari Kabupaten Gowa inilah pertama kali permasalahan PTPN terpecahkan sehingga ini menjadi model di wilayah lain," ujarnya.

  • Bagikan