FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel Rudy Pieter Goni, dalam laporannya manyampaikan, kegiatan penyebarluasan propemperda ini merupakan yang pertama kalinya.
“Kita laksanakan dengan mengundang unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD se Sulsel serta Stakeholder terkait. Bahkan kegiatan ini mungkin baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia,” ucapnya di Hotel Claro Makassar, Senin, (20/3/2023).
Kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda.
Dimana salah satu fungsi di DPRD adalah pembentukan perda. Penyebarluasan Program Pembentukan Perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.
Ketentuan tersebut intinya “memerintahkan” DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda namun tetap dikoordinir oleh Badan Pembentukan Perda.
DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022.
Sebanyak 15 Judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023. Namun dari 15 Judul tersebut terdapat 5 ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul ranperda baru.