FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Jelang masuknya bulan Ramadhan pemerintah Kota Makassar (Pemkot) menghimbau seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan akan ditutup selama sebulan penuh.
Kebijakan penutupan akses tempat dugem itu dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Dalam imbauan tersebut, Pemerintah menyurukan kebijakan itu agar menutup seluruh akses THM selama sebulan penuh.
Keputusan itu telah tertuang dalam surat edaran nomor: 435/94/S.EDAR/DISPAR/III/2023 ditandatangani Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto ini berlaku mulai Senin, 20 Maret hingga Selasa, 25 April 2023.
"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, panti pijat atau refleksi harus tutup mulai Senin nanti," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Mohammad Roem, dalam keterangannya, Senin 20 Maret 2023.
Lebih lanjut, Roem menegaskan aturan kebijakan itu tidak hanya ditujukan kepada seluruh THM di Kota Makassar.
Dalam aturan tersebut, tempat-tempat lain seperti rumah makan agar tidak berlaku demonstratif atau mempertontonkan kepada masyarakat.
"Adapun untuk usaha jasa makanan dan minuman dalam usahanya di buka siang hari diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa agar tidak demonstratif. Sehingga tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa masyarakat," ungkapnya.
Dirinya pun berharap agar para pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang telah diberikan dengan menghargai bulan suci Ramadan di Kota Makassar.
Jika ada yang kedapatan bersikap nakal dan melanggar aturan maka langkah tegas akan diambil oleh Pemkot Makassar.