Pemkot Makassar sendiri akan terus melakukan pengawasan dengan cara memonitor pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat.
"Diharapkan agar tetap menghargai bulan suci Ramadan. Karena apabila ditemukan pelanggaran yang diatur Perda ada tingkatan terguran tertulis dan berkali-kali maka dilakukan pembatasan kegiatan usaha termasuk pengajuan ke PTSP untuk penutupan dan pencabutan pencabutan izin usaha," tegasnya.
(Erfyansyah/fajar)