Kedua, dia melanjutkan, pemerintah juga akan memastikan ketersediaan pasokan bahan pangan di seluruh wilayah. Hal ini meliputi koordinasi dengan gudang distributor, pasar tradisional, pasar ritel modern, serta produsen. Dalam hal ini, perlu juga memperhitungkan adanya tambahan kebutuhan bahan pangan untuk mengantisipasi rencana penyaluran bantuan sosial di bulan Maret 2023.
Ketiga, mengoptimalkan pelaksanaan operasi pasar atau bazar murah. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, terutama bagi komoditas pangan strategis. Pemerintah perlu melibatkan semua stakeholders dan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional serta Bulog untuk memastikan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Keempat, memastikan kelancaran distribusi pasokan pangan. Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bantuan atau subsidi ongkos angkut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini sesuai dengan peraturan perundangan untuk memperlancar distribusi dan menekan kenaikan harga.
Kelima, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (Satgas Pangan). Hal ini dilakukan untuk melakukan pengawasan bersama dan langkah-langkah korektif atas indikasi adanya ketidakwajaran kenaikan harga, gangguan distribusi, maupun penimbunan, termasuk penyaluran BBM dan Liquid Petroleum Gas (LPG).
Terakhir, pengelolaan ekspektasi masyarakat perlu dilakukan. Pemerintah perlu melakukan komunikasi secara transparan terkait dengan ketersediaan pasokan serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok.