Tim Pora Berperan Untuk Penegakan Hukum Terkait Pengawasan Keberadaan Orang Asing

  • Bagikan

Selanjutnya pengawasan dilakukan pada saat orang asing tersebut masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan profiling tentang tujuan dan kegiatan yang akan dilakukan selama berada di Indonesia.

Selama orang asing berada di wilayah Indonesia, tugas pengawasannya bukan hanya tugas dari Imigrasi, akan tetapi juga instansi-instansi yang tergabung dengan Tim PORA yang memiliki kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Maka dari itu pengawasan terhadap orang asing bukan hanya tugas imigrasi semata, namun menjadi tugas instansi-instansi lainnya sesuai dengan kewenangannya melalui suatu wadah pemersatu yaitu Tim PORA,” ucap Soeryo

Kemudian kegiatan dilanjutkan oleh pemaparan materi dari Kepala Bidang Pembinaan Paud dan Pendidikan Non Formal, Misbahuddin menyampaikan materi mengenai pengertian pendidikan non formal serta terkait pemberian izin operasional untuk satuan pendidikan formal dan non formal.

“Paparan yang disampaikan mudah-mudahan bisa sedikit memberikan pengetahuan dan penjelasan mengenai satuan pendidikan formal dan non formal yang berada di Kabupaten Majene,” ujar Misbahuddin.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan Tanya jawab antar anggota Tim PORA mengenai informasi-informasi yang diketahui mengenai keberadaan atau kegiatan orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Majene.

  • Bagikan