Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan Dalam Pelaksanaan PMPJ Notaris Harus Jujur

  • Bagikan

Lebih lanjut Liberti Sitinjak menyampaikan, Direktorat Jenderal Adminisitrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Notaris sebagai bagian dari Kementeraian Hukum dan HAM berkomitmen untuk mendukung strategi nasional dalam mewujudkan Indonesia memiliki standar dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme masuk ke dalam keanggotaan FATF.

Perlu diketahui bahwa Indonesia adalah satu-satunya Negara G-20 yang belum menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), yakni sebuah badan antar pemerintah yang tujuannyan mengembangkan dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.

Berdasarkan rekomendasi dari FATF yang berkaitan dengan Profesi Notaris yang regulasi dan pengawasannya berada di Direktorat Jenderal Adminisitrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Notaris sebagai bagian dari Kementeraian Hukum dan HAM berkomitmen untuk mendukung strategi nasional dalam mewujudkan Indonesia memiliki standar dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme masuk ke dalam keanggotaan FATF.

Sementara itu dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mengatakan, Saat ini total notaris yang ada di Sulawesi Selatan saat ini berjumlah 523 (lima ratus dua puluh tiga) orang. Dari notaris tersebut, pada tahun 2022 silam terdapat 27 (dua puluh tujuh) orang notaris yang telah melakukan pengisian kuisioner PMPJ, dan 12 (dua belas ) orang notaris telah menjalani audit on-site dan 2 (dua) orang Notaris telah menjalani audit 0ff-site terkait PMPJ oleh tim Audit Kantor Wilayah dan tidak ditemukan transaksi pengguna jasa yang memenuhi kriteria sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).

  • Bagikan

Exit mobile version